PengambilanAkta Cerai; Perkara Prodeo. BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO) Mediasi; Prosedur Berperkara. Statistik Pegawai Pengadilan Agama Jakarta Utara; Statistik Pengaduan; Statistik Hukuman Disiplin; Pengadilan Agama Bekasi : 2004: Hakim. Pengadilan Agama Jakarta Utara. 2009: Hakim. Pengadilan Agama Bandung. 2014: Wakil Ketua
ALAMATKANTOR : Jl. Kebon Pedes 1 No.40, TANAH SAREAL, KOTA BOGOR. Pengacara Bogor â Spesialisasi kami di bidang Hukum Keluarga (Family Law) dan seperti : Perceraian, Pembagian Harta Bersama, Hak Asuh Anak, Waris dan sebagainya. Kami adalah Pengacara / Advokat Resmi Berlisensi, Terbaik & Terpercaya di Bogor.
PENGADILANAGAMA PURBALINGGA. Jl. Letjend. S. Parman No. 10 53314 0281891174 www.pa-purbalingga.go.id. Home; MA; DIRJEN BADILAG; PTA.SMG; PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA; Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus;
ProsedurPengambilan Akta Cerai; Panduan E-Court; HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN; Mediasi. Prosedur Mediasi; Daftar mediator; SDN Sumurbatu IV Kota Bekasi (2001) SLTP 27 Kota Bekasi (2004) SMK N 2 Kota Bekasi (2007) S1- STMIK MIC Cikarang (2013) Link Google Photo Pengadilan Agama Gorontalo Kegiatan Pengadilan. No events:
Adapunbeberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi seorang isteri yang hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminyaadalah sebagai berikut : 1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 2.
cara kirim al fatihah untuk orang yang masih hidup. Selamat Datang di Aplikasi Validasi Akta Integrated System Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai. Jika data yang anda cari tidak ditemukan, mohon untuk menghubungi Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah terkait untuk memastikan kembali validitas datanya. Data yang disajikan disini adalah data tahun 2016 keatas.
Foto Jika Anda hendak mendaftar pernikahan di KUA, dan status Anda adalah janda/duda karena perceraian, maka penting sekali bagi Anda untuk mengetahui cara cek keaslian akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama. Demikian pula bagi rekan-rekan penghulu di KUA yang bertugas memeriksa keaslian dokumen pendaftaran nikah. Keraguan terhadap keaslian akta cerai menjadi penting jika Anda melakukan proses perceraian tidak secara resmi melalui Pengadilan Agama. Perceraian yang terjadi secara sirri di luar pengadilan hanyalah menghasilkan ketidakpastian hukum. Sikap âyang penting beresâ dan âtidak mau repotâ biasanya yang menyebabkan orang memilih bercerai secara sirri, tanpa melalui proses pengadilan. Namun justru sikap itu pula yang berakibat fatal. Selembar kertas yang berisi pernyataan cerai tersebut tidak memiliki kekuatan hukum formal. Hal itu sama persis dengan akta cerai palsu. Saat hendak didaftarkan di KUA, kertas selembar pernyataan cerai/talak atau akta cerai palsu tersebut tidak bisa digunakan. Demikian ini tak ubahnya uang palsu yang tidak laku saat digunakan bertransaksi jual beli. Berikut langkah-langkahnya. Periksa dengan cermat kualitas kertas akta cerai Apakah ada gambar garuda saat kertasnya diterawang? Jika tidak ada, kemungkinan besar akta cerai itu palsu. Apakah kertasnya terlalu tipis? Apakah kertasnya sangat halus? Jika terlalu tipis dan atau terlalu halus, maka kemungkinan besar akta cerai itu palsu. Periksa dengan cermat nomor akta cerai atau nomor putusan dari pengadilan agama Nomor akta cerai dan nomor keputusan menunjukkan jumlah kasus yang terjadi dalam suatu daerah. Cermati kebiasaan jumlah kasus yang terjadi dalam sebuah daerah dengan cara melihat website resmi Pengadilan Agama yang menerbitkan akta cerai. Misalkan, di Indramayu, jumlah kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama Indramayu rata-rata sekitar 4000 kasus per tahun kasus tahun 2012. Jika akta cerai itu dikeluarkan pada bulan Desember dengan nomor akta cerai adalah 547, bisa dipastikan bahwa akta cerai itu adalah palsu. Hal itu karena pada bulan-bulan akhir tahun, nomor akta cerai di Pengadilan Agama Indramayu pasti sudah ribuan, karena jumlah kasusnya memang mencapai 4000 dalam setahun. Atau misalkan sebaliknya. Misalnya, nomor akta cerai itu adalah 2513 dan dikeluarkan pada bulan Februari. Hal itu juga tidak mungkin terjadi, karena pada bulan-bulan awal tahun, jumlah kasus yang ditangani belum mencapai ribuan. Periksa stempel yang terdapat pada akta cerai Cari akta cerai yang betul-betul asli. Kemudian bandingkan dengan stempel yang terdapat pada akta cerai yang sedang diperiksa. Lihat dan periksa dengan seteliti mungkin, apakah ada perbedaannya. Jika terdapat perbedaan, maka kemungkinan besar akta cerai itu palsu. Periksa nama susunan dewan hakim dan panitera Setiap hakim dan panitera tentu memiliki masa jabatan dan tempat kerja tertentu. Periksa apakah panitera atau hakim yang tercantum dalam akta cerai tersebut memang betul-betul pernah bertugas di Pengadilan tersebut? Atau pada tanggal akta cerai itu dikeluarkan, apakah panitera atau hakim tersebut masih bekerja di Pengadilan Agama? Informasi tersebut bisa Anda peroleh dari website resmi Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta cerai. Periksa lampiran keputusan akta cerai Setiap keputusan pengadilan agama tentu ada lampiran keputusan yang menguraikan tentang materi kasusnya. Tanyakan kepada yang bersangkutan, apakah sebelumnya diberi lampiran keputusan atau tidak. Jika Akta cerai yang diajukan tidak disertai lampiran keputusan, maka keaslian akta cerai itu perlu dicurigai. Jika disertai lampiran keputusan, periksa dengan seksama susunan redaksinya. Apakah ada kalimat-kalimat yang janggal yang di luar kebiasaan Pengadilan Agama yang mengeluarkan Akta cerai itu. Akta cerai yang palsu biasanya tidak menguraikan dengan detil latar belakang kasusnya. Akta cerai palsu biasanya menyatakan bahwa keputusan itu diambil secara verstek. Periksa dengan seksama tanda tangan panitera Akta cerai palsu biasanya menggunakan tanda tangan yang merupakan hasil scanning komputer, sementara akta cerai asli biasanya langsung menggunakan tanda tangan asli, bukan hasil scanning. Bandingkan tanda tangan yang ada di lembar akta cerai dengan lembar terakhir lampiran keputusan. Periksa dengan teliti apakah kedua tanda tangan itu persis sama atau tidak. Tanda tangan yang asli biasanya ada sedikit perbedaan, misalnya pada lekukan garis. Karena kecil kemungkinan orang bisa menuliskan dua tanda tangannya dengan persis sama. Namun, jika persis sama, berarti tanda tangan itu adalah hasil scanning. Dengan demikian, akta cerai tersebut perlu dicurigai keasliannya. Perhatikan proses mendapatkan akta cerai Apakah sebelumnya Anda pernah ikut sidang ke Pengadilan Agama? Jika tidak pernah, maka AC tersebut perlu dicurigai keasliannya. Apakah Anda mengambil akta cerai dari Pengadilan, baik langsung Anda sendiri atau orang lain dengan surat kuasa dari Anda? Jika tidak, hal ini perlu diberi perhatian khusus, ada kemungkinan akta cerai tidak asli. Berapa lama proses sampai Anda memperoleh akta cerai? Jika hanya sebentar, misalkan, satu atau dua minggu, maka akta cerai tersebut kemungkinan besar palsu. Berapa biaya yang Anda keluarkan untuk mendapatkan akta cerai tersebut. Jika biaya yang Anda keluarkan tidak normal, di luar kebiasaan yang terjadi, baik terlalu murah maupun terlalu mahal, maka Anda perlu mencurigainya sebagai akta cerai palsu. Cek di website SIPP pengadilan agama Website SIPP PA Jakarta Pusat Seiring perkembangan zaman dan tuntutan transparansi, setiap pengadilan agama biasanya memiliki situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP yang bersifat online. Anda tinggal ketik di Google âSIPP PAâ dan tambahkan kota tempat berada pengadilan agama yang menerbitkan akta cerai tersebut. Jika sudah muncul laman SIPP pengadilan agama yang diinginkan, tinggal Anda ketik kata kuncinya. Memang tidak semua data ditampilkan, terutama nama penggugat dan tergugat. Tetapi kita bisa melihat kecocokan tanggal, nama hakim dan panitera. Cek di website Direktori Putusan Mahkamah Agung Website Direktori Putusan Mahkamah Agung Selain cek melalui website SIPP Pengadilan Agama setempat, Anda juga bisa cek langsung ke website resmi Mahkamah Agung, di Karena website ini berisi data seluruh Indonesia dari semua jenis peradilan, hasil yang ditampilkan bisa sangat banyak. Agar hasil tidak terlalu banyak, Anda mencari berdasarkan nomor putusan saja. Jika tidak tahu nomor putusannya, Anda bisa menggunakan kata kunci nama yang bersangkutan. Setelah itu, nanti Anda persempit hasil pencarian, dengan ceklis klasifikasi perceraian, tahun, dan ceklis pula nama pengadilan agama yang mengeluarkan akta cerainya. Dalam situs mahkamah agung ini, nama penggugat dan tergugat ditampilkan, tidak seperti di situs SIPP. Cek di website Badilag Mahkamah Agung Setelah sempat tidak beroperasi sekian lama, pada akhir 2020, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Badilag Mahkamah Agung kembali mengaktifkan website untuk pengecekan Akta Cerai. Kali ini tampilan situsnya dibuat lebih simpel dan user friendly daripada sebelumnya. Silakan Anda merujuk ke websitenya di alamat Anda harus memasukkan kedua jenis nomor, yaitu nomor perkara dan nomor akta cerai. Jika hanya salah satu yang dientri, data tidak akan ditemukan. Namun kelemahannya, data di website di Badilag ini hanya terdiri dari data perkara tahun 2016 ke atas saja. Hubungi langsung pihak pengadilan agama Jika Anda sudah curiga, cara cek keaslian akta cerai yang paling jitu, adalah dengan cara menghubungi lewat telepon pihak Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta cerai tersebut. Bagaimanapun, secara formal yang berwenang untuk menyatakan asli atau tidaknya akta cerai tentu pihak Pengadilan Agama yang mengeluarkannya. Minta tolong kepada mereka untuk memeriksa keaslian akta cerai yang dimaksud. Di zaman sekarang, tidaklah susah untuk mencari nomor telepon Pengadilan Agama. Hal itu bisa dicari melalui media internet. Jika memang Pengadilan Agama tersebut sudah memiliki website yang menyediakan database kasus secara online, maka tinggal dicocokkan saja datanya. Periksa apakah nomor dan nama mantan suami/istri terdapat dalam database Demikian, petunjuk teknis tentang cek keaslian akta cerai. Di waktu-waktu mendatang, mungkin pemalsuan akta cerai semakin canggih, sehingga perlu teknik yang lebih canggih lagi untuk menelitinya. Namun, paling tidak, teknis-teknis di atas bisa menjadi bahan untuk lebih berhati-hati.
Cerai Gugat Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat Istri atau kuasanya Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989; Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan Pasal 118 HIR, 142 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989; Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syarâiah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974; Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 2 UU Tahun 1989; Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syarâiah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 73 ayat 3 UU Tahun 1989. Permohonan tersebut memuat ; a. Nama, umur, pekerjaan, pendidikan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita fakta kejadian dan fakta hukum; c. Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 86 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989. Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syarâiah Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 Proses Penyelesaian Perkara Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syarâiah. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syarâiah untuk menghadiri persidangan Tahapan persidangan Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syarâiah tersebut; Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syarâiah tersebut; Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syarâiah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. Cerai Talak Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Suami atau Kuasanya Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989; Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syarâiah tentang tata cara membuat surat permohonan Pasal 119 HIR, 143 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989; Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syarâiah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989; Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 66 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989. Permohonan tersebut memuat Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; Posita fakta kejadian dan fakta hukum; Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita; Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan Pasal 66 ayat 5 UU No. 7 Tahun 1989; Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Proses Penyelesaian Perkara Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariah Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syarâiah untuk menghadiri persidangan. Tahapan persidangan Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syarâiah tersebut; Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syarâiah tersebut; Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru; Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Pengadilan agama/mahkamah syarâiah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; Pengadilan agama/mahkamah syarâiah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 Tahun 1989. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989. Gugatan Lainnya Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syarâiyah Pasal 118 HIR, 142 Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syarâiyah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syarâiyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syarâiyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/ mahkamah syarâiyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/ mahkamah syarâiyahyag dipilih oleh Penggugat Pasal 118 HIR, 142 Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/ mahkamah syarâiyah Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145
You may not be able to visit this page because of an out-of-date bookmark/favourite a search engine that has an out-of-date listing for this site a mistyped address you have no access to this page The requested resource was not found. An error has occurred while processing your request. Please try one of the following pages Home Page If difficulties persist, please contact the System Administrator of this site and report the error below. Duplicate entry '1686662735' for key 'timestamp'
Informasi Mengenai e-Court Pengertian Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan e-Payment Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online e-Summons Pemanggilan Pihak secara online e-Litigation Persidangan secara online Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi e-Court 1. Ketentuan ini berlaku untuk semua Pengguna Terdaftar Aplikasi E-Court. 2. Aplikasi E-Court terdiri dari modul pendaftaran perkara secara elektronik E-Filing, modul pembayaran perkara secara elektronik E-Payment, modul Pemberitahuan secara Elektronik E-Pbt, dan modul Pemanggilan secara Elektronik E-Pgl. 3. Pengguna Aplikasi E-Court hanya diperkenankan untuk menggunakan Aplikasi E-Court untuk tujuan yang dimaksud, yaitu pendaftaran, pembayaran dan pengiriman dokumen terkait dengan perkara pada pengadilan. 4. Pengguna Terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan yang dilakukan dengan username mereka masing-masing. 5. Pengguna Terdaftar dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun yang bisa membahayakan keamanan dan stabilitas aplikasi E-Court, teknologi pendukung atau data yang tersimpan di dalamnya. 6. Pengguna Terdaftar harus memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang sopan dan pantas dalam komunikasi lisan maupun tulisan pada setiaptransaksi yang dilakukan melalui aplikasi E-Court. 7. Pengguna Terdaftar dilarang untuk menggunakan Aplikasi E-Court untuk melakukan tindakan-tindakan ilegal. 8. Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk tidak membagi username dan password akses ke aplikasi e-court ke orang transaksi pada Aplikasi E-Court dan modul-modul dibawahnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja resmi pengadilan. 9. Transaksi yang dilakukan diluar hari dan jam kerja resmi pengadilan, akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya. Tata Cara Penggunaan E-Court Klik pada gambar untuk memperbesar Link Menuju E-Court Klik DISINI
akta cerai pengadilan agama bekasi