Serikatpekerja atau serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan dan membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja atau serikat buruh diberikan beberapa peranan penting berdasarkan Undang-Undang 21/2000 Pasal 4, sebagai berikut.
Kesehatandan Keselamatan Kerja Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja Adanya Serikat Pekerja diharapkan mampu mewujudkan hak berserikat buruh dengan maksimal serta membantu pekerja dalam
Dalampraktek pelaksanaan program kerja ini tetap berpegang teguh pada sikap dasar dalam mewujudkan perannya meliputi: 1. Mempertahankan dan mengembangkan jati diri dan eksistensi sebagai organisasi profesi fungsional perjuangan kaum pekerja yang mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. 2.
ProgramSCORE ILO di Indonesia bekerja sama dengan konfederasi-konfederasi serikat pekerja menyelenggarakan serangkaian pelatihan kesetaraan gender untuk membantu usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia menciptakan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki di tempat kerja.
programkerja umum dewan pimpinan pusat serikat pekerja niaga, bank, jasa dan asuransi pt bank central asia, tbk (dpp sp niba bca) periode 2015-2018. program kerja umum ini disusun secara garis besar berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sp niba bca, keputusan dan/atau
cara kirim al fatihah untuk orang yang masih hidup. Setiap pekerja memiliki hak dan kesempatan yang sama berdasarkan hukum. Hak dan kesempatan pekerja itu termasuk mendirikan dan bergabung dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan. Lalu, apa itu serikat pekerja? Apa fungsi, tujuan, serta manfaat serikat pekerja? Definisi Serikat PekerjaBerdasarkan laman Otoritas Jasa Keuangan, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan dan pekerja dan suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki tujuan sama untuk melindungi hak-hak sesuai dengan terjadi permasalahan terkait hak-hak pekerja yang menjadi anggota, pengurus serikat kerja membantu menanganinya atas nama pekerja. Pengurus serikat akan membicarakan atau berenegosiasi dengan pihak menajemen perusahaan atau pemilik untuk menyelesaikan masalahnya labour union.Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, pengertian Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Sifat organisasi ini bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Tujuan Serikat PekerjaSerikat pekerja memiliki tujuan yang telah diatur oleh hukum yaitu memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam perusahaan, kedudukan serikat pekerja ini penting untuk memastikan bahwa kedudukan dan hak pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang dilakukan pekerja untuk pengusaha. Hak Tertentu Serikat PekerjaBerhak membuat perjanjian kerja bersama dengan mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrialBerhak mewakili pekerja/buruh dalam lembaga membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/ melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang Serikat Pekerja atau Serikat BuruhBerkewajiban melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Fungsi Serikat PekerjaSebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Manfaat Serikat PekerjaSerikat pekerja memiliki banyak manfaat untuk karyawan. Berikut ini beberapa di dari sesama pekerja untuk memperjuangkan hak. Ketika seorang karyawan berada dalam serikat pekerja, mereka berada dalam satu kelompok yang memiliki satu tujuan, yakni agar aspirasi mereka didengarkan. Penyampaian hak akan jadi lebih efektif melalui banyak hubungan komunikasi yang baik dengan perusahaan. Serikat pekerja dapat menjadi wadah para karyawan untuk bertukar pikiran dan membantu menjembatani apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Pendamping karyawan apabila menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan. Ketika ada karyawan yang menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan, serikat pekerja adalah yang harus hadir untuk melakukan pembelaan terhadap hubungan yang sehat dengan karyawan. Serikat pekerja dapat mengakomodir karyawan untuk menyampaikan aspirasi ke manajemen perusahaan sehingga tercipta hubungan kerja yang sehat.
Keputusan Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-SPSI Tahun 2019 Nomor VIII/FSP TSK-SPSI/XI/2019 Tentang Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Tahun 2019-2024 PENDAHULUAN Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Tahun 2019-2024 ini merupakan hasil evaluasi atas perkembangan dan kondisi pekerja khususnya di industri tekstil, sandang, dan kulit serta ketenagakerjaan selama 5 lima tahun sejak November 2014 sampai dengan November 2019. Dengan tetap mengacu kepada aspirasi dan kepentingan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap perkembangan dan kondisi tersebut di atas, Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-SPSI Tahun 2019 sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya merumuskan dan menyusun Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI yang diharapkan dapat memberi arah terhadap perjuangan organisasi untuk kurun waktu 5 lima tahun mendatang; Sebagaimana cita-cita dan harapan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI, diharapkan Program Umum Organisasi ini mampu memberi jawaban atas berbagai kebutuhan perangkat FSP TSK-SPSI di setiap tingkatan organisasi, terutama terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari para fungsionarisnya. PENGERTIAN Program Umum Organisasi ini adalah merupakan pencerminan dari kesiapan FSP TSK-SPSI untuk senantiasa berperan aktif dalam pembangunan nasional sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. Program Umum Organisasi ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh fungsionaris FSP TSK-SPSI dari tingkat pusat sampai ke tingkat unit kerja dalam melaksanakan kewajiban, fungsi dan tanggung jawabnya. Program Umum Organisasi adalah komitmen organisasi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya cita-cita perjuangan organisasi sebagaimana harapan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI . LANDASAN Landasan Idiil Landasan Konstitusional Landasan Operasional Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. AD dan ART FSP TSK-SPSI, Ikrar Anggota FSP TSK-SPSI, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi. TUJUAN Untuk memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan tugas seluruh perangkat dan fungsionaris dalam upaya meningkatkan taraf hidup serta martabat dan status sosial pekerja anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI di masa depan. Tumbuhnya pemahaman anggota terhadap mekanisme organisasi sehingga pada gilirannya tumbuh koordinasi dan komunikasi timbal balik yang lebih intensif, baik vertikal maupun horizontal di kalangan perangkat dan fungsionaris FSP TSK-SPSI. Memberikan dorongan dan motivasi kepada seluruh fungsionaris untuk senantiasa berusaha melakukan gerakan perbaikan dan peningkatan pengelolaan manajemen dan pengadministrasian organisasi termasuk pengarsipan dan publikasi dokumen kegiatan organisasi, serta terutama produktivitas, dalam upaya ikut menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha. RUANG LINGKUP PROGRAM Ruang lingkup Program Umum Organisasi merupakan penjabaran fungsi-fungsi organisasi yang meliputi Program bidang organisasi; Program bidang pendidikan dan pelatihan; Program bidang hubungan industrial; Program bidang kesejahteraan, sosial ekonomi, dan pengupahan; Program bidang pembelaan dan perlindungan anggota; Program bidang pekerja perempuan dan remaja; Program hubungan kerjasama internasional. POKOK-POKOK PROGRAM Konsolidasi dan Pengembangan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan Sasaran Mengembangkan dan menyegarkan secara terus menerus penyadaran terhadap persepsi, visi, dan misi perjuangan organisasi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan bagi pekerja anggota dan keluarganya. Pengembangan organisasi yang bersumber pada peningkatan wawasan yang lebih mengakar dari perangkat FSP TSK-SPSI, sebagai organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab. Bentuk kegiatan Menjadwalkan secara terencana pemberdayaan seluruh perangkat FSP TSK-SPSI, mulai dari tingkat Unit Kerja, melalui pemantapan konsolidasi personal dan struktural. Menjadwalkan pemberdayaan FSP TSK-SPSI melalui peningkatan manajemen, mekanisme kerja dan kepemimpinan FSP TSK-SPSI di semua tingkatan organisasi, terutama di tingkat unit kerja. Peningkatan koordinasi serta perluasan komunikasi, informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan melalui jejaring website, email, media sosial dan buletin. Melakukan komunikasi dengan serikat pekerja/serikat buruh lain serta LSM/NGO baik secara administratif maupun kelembagaan. Memperluas keanggotaan, baik melalui pembentukan PUK-PUK baru atau melakukan pendekatan yang intensif terhadap PUK-PUK yang sebelumnya tergabung bersama. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara kontinyu dan berkesinambungan minimal 6 enam bulan sekali, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, untuk memenuhi kebutuhan akan kader-kader atau tenaga pimpinan organisasi FSP TSK-SPSI yang handal dan siap membela serta melindungi hak dan kepentingan anggota. Peningkatan Hubungan Industrial Sasaran Menumbuhkan dan meningkatkan kerjasama yang serasi dan harmonis di antara para pelaku produksi untuk menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha sesuai dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Terciptanya etos kerja dan semangat membangun di kalangan anggota SP TSK-SPSI, baik dalam ruang lingkupnya sebagai pekerja maupun partisipasinya dalam bermasyarakat dan bernegara. meningkatkan kesadaran dan kemampuan anggota serta fungsionaris SP TSK-SPSI di tingkat unit kerja untuk mengamalkan hubungan industrial yang harmonis secara aktif dan dinamis dengan dilandasi semangat kemitraan yang tinggi. Bentuk kegiatan Mendorong dan turut aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pembentukan sarana hubungan industrial di lingkungan kerja. Mendorong terselenggaranya kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada peningkatan produktivitas melalui program gugus kendali mutu quality control circle di lingkungan kerja. Mendorong terbentuknya lembaga kerjasama bipartit yang efektif di lingkungan kerja sebagai sarana untuk berdialog dan berkonsultasi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan industrial. Peningkatan Kesejahteraan, Sosial Ekonomi, dan Pengupahan Sasaran Untuk senantiasa berusaha meningkatkan kesejahteraan dan sosial ekonomi anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Peningkatan harkat dan martabat serta status sosial pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI ke arah yang lebih terhormat. Bentuk kegiatan Memperjuangkan terciptanya kebijaksanaan pola pengupahan yang lebih baik, bukan hanya dalam kerangka penetapan upah minimum tetapi juga melalui sistem struktur dan skala pengupahan yang lebih memenuhi kebutuhan pekerja beserta keluarganya. Memperjuangkan agar pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan penyusunan UU Cipta Lapangan Kerja memperhatikan asas keseimbangan kepentingan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan serta melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam untuk proses pembahasannya dan tidak menjadikan upah murah sebagai keunggulan komparatif dalam menarik investor. Mendorong dan mengawasi agar penyelenggaraan program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan yang operasi penyelenggaraannya sejak tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan standar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memperjuangkan agar dilakukan revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS khususnya yang mengatur tentang iuran jaminan kesehatan oleh pekerja. Kewajiban ini agar dibebankan kepada pemberi kerja seluruhnya. Karena semakin maraknya penutupan perusahaan lock out, baik karena pailit atau karena sebab lainnya, yang berdampak kepada terlantarnya pekerja/buruh akibat berlarut-larutnya waktu penyelesaian kasusnya. Untuk memberikan perlindungan atas hak manfaat jaminan kesehatan pekerja/buruh, pemerintah perlu didorong agar mengubah kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat 2 huruf a dan c Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjadi tanpa menunggu putusan/akta pengadilan hubungan industrial untuk huruf a dan putusan kepailitan dari pengadilan untuk huruf c. Mendorong agar Pemerintah menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang belum/tidak melaksanakan program Jaminan Pensiun, yang berdasarkan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dioperasikan penyelenggaraannya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015. Karena pada kenyataannya masih banyak perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit serta aneka industri yang belum menjalankan program jaminan pensiun ini. Memperjuangkan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, seperti tempat penitipan anak, fasilitas ibadah, fasilitas kantin dan pemberian makan, fasilitas rekreasi, fasilitas angkutan, dan lain-lain baik dalam bentuk UU maupun Peraturan Daerah. Mendorong pembentukan usaha mandiri oleh anggota dan fungsionaris FSP TSK-SPSI di setiap tingkatan organisasi, antara lain pembentukan koperasi dan badan usaha ekonomi lainnya. Peningkatan Pembelaan dan Perlindungan Anggota Sasaran Terselenggaranya program pembelaan dan perlindungan untuk mengantisipasi secara cepat berbagai masalah ketenagakerjaan, sehingga kasus-kasus yang muncul tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di kalangan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Mampu memberikan pelayanan secara efektif dan efisien kepada pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI yang membutuhkan pembelaan dan perlindungan dari organisasi. Menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI terhadap peranan organisasi maupun fungsionaris FSP TSK-SPSI, sehingga diharapkan akan memotivasi pekerja untuk menjadi anggota, dan bagi anggota untuk melaksanakan kewajiban organisasi sebagaimana mestinya. Memberikan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja, sehingga secara tidak langsung akan mendorong peningkatan produktivitas kerja. Bentuk kegiatan Melakukan penyuluhan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pemahaman UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Menyelenggarakan Forum Grup Diskusi FGD dan Forum Pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan pekerja/buruh. Membentuk Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pekerja di setiap tingkatan FSP TSK-SPSI. Memperjuangkan pelaksanaan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan konsekuen guna terjaminnya perlindungan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Mendorong terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama yang lebih baik dan berkualitas, terutama ketentuan yang mengatur masalah pengupahan dan jaminan sosial pekerja. Perlindungan Pekerja Perempuan dan Remaja Sasaran Menciptakan iklim kerja yang sehat dan nyaman bagi pekerja perempuan dan remaja sesuai dengan karakter yang ada pada mereka, serta memberikan rasa aman dalam hubungan dan lingkungan kerja mereka. Perlindungan hukum dan rasa aman, khususnya bagi pekerja perempuan dan remaja akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan bakat dan keterampilan serta membangun sikap mental mereka, yang pada gilirannya akan memberikan rasa percaya diri yang kuat dalam melaksanakan kegiatannya. Bentuk kegiatan Mengupayakan terbentuknya sistem perlindungan secara terpadu bagi pekerja perempuan dan remaja yang melibatkan unsur tripartit, baik di tingkat daerah maupun nasional. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pekerja perempuan. Khusus bagi pekerja perempuan, organisasi FSP TSK-SPSI perlu membentuk lembaga sosial yang erat kaitannya dengan upaya peningkatan produktivitas kerja wanita, antara lain seperti pembentukan lembaga penitipan bayi/balita di lingkungan perusahaan. Membentuk sarana dan prasarana yang lebih efektif melalui Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 disetiap tingkatan organisasi FSP TSK-SPSI yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan intelektualitas, pembentukan karakter, serta peningkatan kualitas ketrampilan khususnya bagi pekerja wanita dan remaja dalam rangka persiapan pengkaderan pimpinan FSP TSK-SPSI di masa depan. Meningkatkan dan mengefektifkan hubungan kerjasama antara Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI dengan organisasi/lembaga nasional maupun internasional yang memiliki kepentingan yang identik dengan orientasi perjuangan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI. Mengembangkan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI disetiap tingkatan organisasi sebagai posko pengaduan untuk masalah pekerja perempuan. Hubungan Kerjasama Internasional Sasaran Melalui hubungan kerjasama internasional diharapkan terselenggaranya program dan perencanaan kegiatan dalam bentuk kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional, khususnya yang menyangkut program pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, seminar dan loka karya dalam kerangka usaha meningkatkan peranan FSP TSK-SPSI secara internal maupun eksternal. Bentuk kegiatan Meningkatkan dan lebih mengefektifkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional, terutama dengan organisasi perburuhan yang sejenis dan memiliki kepentingan yang sama/identik dengan orientasi perjuangan FSP TSK-SPSI. Mempublikasikan keberadaan FSP TSK-SPSI beserta seluruh program kegiatannya di kalangan lembaga perburuhan internasional, sehingga diharapkan akan muncul interaksi yang mengarah kepada kemungkinan terciptanya kesepakatan-kesepakatan untuk mengadakan hubungan kerjasama. PENUTUP Pelaksanaan Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Masa Bakti 2019-2024 ini menjadi tanggung jawab bersama perangkat organisasi di semua tingkatan beserta anggota SP TSK-SPSI. Keberhasilan pelaksanaan Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI ini sangat ditentukan oleh partisipasi, sikap mental, ketaatan, dedikasi, semangat, dan disiplin dari seluruh Keluarga Besar FSP TSK-SPSI untuk ikut berjuang dan berperan sesuai dengan potensi, kemampuan dan lingkup kewenangan tugas masing-masing di dalam suasana kebersamaan, rasa tanggung jawab, serta semangat persatuan dan kesatuan. Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Masa Bakti 2019-2024 ini menjadi pedoman penyusunan Program Kerja Organisasi Daerah, Cabang dan Unit Kerja serta harus dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan dan dilaksanakan secara berkesinambungan serta berkelanjutan dengan memperhatikan skala prioritas dan kemampuan dana yang tersedia. Agar Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI ini dapat terlaksana secara optimal, selain dukungan penuh dari seluruh jajaran dan perangkat organisasi beserta anggotanya, juga diperlukan dukungan dana yang bersumber dari kekuatan sendiri yang dihimpun dari anggota sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSP TSK-SPSI. Ditetapkan di Badung, Bali Pada tanggal 27 November 2019 Untuk download file silahkan klik
Sumber gambar Perundingan Kolektif Serikat Pekerja Serikat pekerja merupakan suau organisasi yang memperhatikan perbaikan kondisi kerja. Adanya perbedaan cara pikir pekerja yaitu memaksimalkan pemenuhan kebutuhan, sedangkan perusahaan memaksimalkan keuntungan. Tujuan adanya serikat pekerja ini adalah meningkatkan upah dan memperbaiki kondisi lingkungan kerja melalui perundingan, pergerakan sosial dan aksi hukum politik. Pekerja akan bergabung dengan serikat ini jika serikat memberikan kepuasan atas upah yang ditawarkan. Serikat telah menjanjikan memperbaiki upah mereka dengan upah yang lebih tinggi. Lalu, serikat akan melakukan tawar menawar dengan manajemen perusahaan. Serikat memiliki program kerja yang bermanfaat bagi anggotanya, dan memiliki program kerja memberikan perlindungan atas pekerjaan serta berbagai persoalan yang terkait. Serikat hanya membantu pekerja yang menjadi anggotanya saja. Jika ada pekerja yang tidak bergabung, maka pekerja tersebut tidak dapat menyampaikan asprirasinya. Dan serikat memiliki pengaruh pada produktivitas pekerja, perpindahan pekerja dan kepuasan kerja. Serikat pekerja seringkali berperan sebagai penyampai aspirasi pekerja. Adanya pengaturan yang diwujudkan dalam kontrak antara keduanya pekerja dan serikat pekerja, terdapat di dalamnya hubungan yang saling menyetujui atas berbagai aturan main kelembagaan. Sehingga, pekerja memiliki hak untuk menentukan apa-apa yang menjadi keputusanya saat bergabung dalam serikat. Bahkan, tindakan-tindakan serikat seringkali memaksa pekerja untuk ikut di dalamnya. Semua tindakan serikat pekerja “dianggap” semua pekerja menyetuui dan berkewajiban mengikuti. Sebenarnya, dibutuhkan perundingan-perundingan yang kolektif. Tidak bisa memaksa pekerja mengikuti semua keputusan serikat pekerja. Walaupun si pekerja tersebut menjadi anggotanya secara sukarela. Di dalam perundingan ini, terdapat upaya menyatukan pendapat dan saran. Ancaman terhadap pekerja yang tidak mengikuti kegiatan/aktivitas serikat pekerja tidak dibenarkan. Misalnya, memaksa pekerja ikut mogok sebagai solidaritas atas pekerja yang lain, di tempat lain yang sedang bermasalah dengan upah. Atau mengajak mogok bersama, dan lainnya. Tujuannya mengajak yang setuju untuk mogok bersama, tapi seringkali memaksakan. Hal ini mencirikan cara kerja serikat sebagai kerja informasional semata. Artinya, upaya mengintimidasi pekerja hanya sebatas pada informasi, dan tidak ada aturan mainnya informal, kesukarelaan. Namun demikian, informasi mogok menjadi informasi penting bagi pekerja lainnya. Karena di dalamnya pasti muncul jiwa setia kawan dan saling mengetahui informasi terbaru dalam hubungan ketenagakerjaan di manapun. Hanya sebatas inforamsi biasanya, bukan pada pemberitahuan pengetahuan yang benar. Jadi, pekerja tetap dituntut untuk peka terhadap semua informasi yang ia peroleh, menjadikan sebuah pengetahuan yang harus dicek dulu kebenarannya. Bukan ditelan mentah-mentah sebagai informasi semata. Sensitif terhadap informasi dibutuhkan pekerja. Memahami mana yang penting dan mana yang tidak penting. Karena ada beberapa “kekerasan” yang ditunjukkan sebagai informasi. Semua butuh bukti atas kebenaran informasi yang diterima pekerja. Tetapi, seringkali pembuktian yang “keras” justru akan membentuk intimidasi yang keliru. Tindakan agresif muncul jika pemberitahuan informasi yang “keras” pada pekerja. Definisi adil masih kurang teliti dimaknai dalam hubungan ketenagakerjaan. Sehingga masih dibutuhkan perundingan-perundingan kolektif untuk mencari “adil”. Tapi semua tindakan pekerja yang mengikuti tindakan serikat kalau tidak ada ijin dari pemilik usaha perusahaan, maka ini dinamakan sebagai penindasan. Sayangnya, banyak tindakan negatif jika pemilik usaha tidak mengijinkan pekerjanya bergabung dengan tindakan serikat. Misalnya, perusakan properti perusahaan, atau bahkan merusak area umum. Jadi, sektor privat dan publik menjadi pelampiasan jika tidak ada yang mengijinkan untuk bertindak. Banyak tindakan yang tidak pantas secara moral dan tidak efisien secara ekonomi. Perijinan atas beberapa aksi dari perusahaan jarang diberikan. Begitu pula perijinan aksi dari pemerintah juga sulit diberikan. Hal ini terjadi karena ketidakpercayaan pada aksi serikat, perusahaan menganggap aksi tersebut sebagai urusan pribadi dan bisa menyebabkan kerugian ekonomi jika pekerja mereka tidak bekerja tetapi ikut aksi. Referensi Block, Walter. 2008. Labor Economics From Free Market Perspective, Employing The Unemployable. World Scientific Publishing Co. Pte. Ltd British. rumahmediagrup/Anita Kristina
Banyak dari kita yang tentu pernah mendengar istilah serikat pekerja. Secara singkat, serikat buruh/pekerja adalah organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja. Melalui serikat pekerja, buruh akan mendapatkan perlindungan dalam membentuk dan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif. Dasar hukumnya pun diatur secara rinci dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Lengkapi Form Berikut Ini dan Dapatkan Demo Software HashMicro GRATIS! Pembentukan serikat buruh sangat penting karena dapat menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan. Dengan begitu, perusahaan tidak akan semena-mena memperlakukan karyawan dan akan memenuhi hak yang semestinya mereka dapatkan. Karena itu, perusahaan dapat menggunakan software HRM untuk mengotomatiskan seluruh tugas HR dan administrasi karyawan Anda. Daftar Isi Apa itu Serikat Pekerja? Fungsi dan Tujuan Pembentukan Serikat Pekerja Membela hak pekerja Memperbaiki aturan di perusahaan Menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan Manfaat Serikat Pekerja Dukungan dari sesama pekerja Menciptakan hubungan yang baik dengan perusahaan Sebagai pendamping karyawan Menciptakan hubungan yang sehat antar karyawan Contoh Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Kesimpulan Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai serikat pekerja, mulai dari pengertian, manfaat, contoh, fungsi, hingga tujuannya. Simak artikel berikut untuk penjelasan lebih lanjut! Apa itu Serikat Pekerja? Sumber Berdasarkan Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 21 tahun 2000, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Hal yang mendasari pembentukan serikat ini adalah agar karyawan dapat terpenuhi haknya secara utuh oleh perusahaan, baik dari gaji, jam kerja, lingkungan kerja, dan lainnya. Jika ada karyawan yang tidak terpenuhi haknya, serikat buruh akan membantu mereka untuk menyelesaikan perkara dengan melakukan negosiasi atau mediasi bersama karyawan terkait, anggota serikat, hingga perwakilan dari perusahaannya. Dengan begitu, para pekerja bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak bagi diri dan keluarganya. Baca juga Apa itu Manajemen Kompetensi dan Mengapa Perusahaan Membutuhkannya? Fungsi dan Tujuan Pembentukan Serikat Pekerja Setiap karyawan pasti ingin melaksanakan kewajibannya dengan baik di tempat kerja. Namun, untuk mencapai hal tersebut, ada hak-hak yang harus terpenuhi terlebih dahulu agar kesejahteraan karyawan dapat terjamin. Berikut ini merupakan fungsi serikat kerja yangtertera pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Sebagai pihak dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai hal ini, perjanjian kerja sama pun harus dibentuk. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Tidak hanya dengan memiliki fungsi untuk membantu pekerja dalam mendapatkan haknya secara penuh, tetapi serikat buruh juga mempunyai tujuan yang penting. Berikut ini merupakan beberapa tujuan serikat buruh yang mendasari terbentuknya organisasi tersebut Membela hak pekerja Untuk mencapai keseimbangan dalam lingkungan kerja, hak-hak karyawan harus terpenuhi agar kewajiban juga dapat terlaksana dengan baik. Maka dari itu, salah satu tujuannya adalah untuk mendukung dan membela karyawan yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban mereka di tempat kerja, serta menjamin bahwa mereka akan mendapatkan hak-hak tersebut secara utuh. Dengan begitu, setiap karyawan bisa mendapatkan kesempatan untuk hidup aman dan sejahtera. Memperbaiki aturan di perusahaan Setiap perusahaan atau organisasi tentu memiliki aturan atau kontraknya tersendiri dalam menjalankan bisnisnya. Namun, hal ini tidak menjamin bahwa aturan tersebut tidak akan bermasalah di kemudian hari. Jika permasalahan tersebut merugikan karyawan, maka serikat buruh akan bertugas sebagai penengah antara karyawan dan pihak perusahaan. Untuk mencapai sebuah kesepakatan, maka tidak akan menutup kemungkinan terjadinya penyesuaian kontrak agar karyawan dan pihak perusahaan tidak mengalami kerugian. Gunakan Contract Management Software untuk membantu Anda mengelola semua jenis kontrak di satu tempat, mengakses langsung dari mana saja, mendapatkan pemberitahuan otomatis ketika kontrak sudah mendekati expired, dan masih banyak lagi. Menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan Sumber Dalam pengambilan keputusan, seringkali pihak perusahaan tidak menganggap penting pendapat karyawannya. Hal ini tentu dapat merugikan karyawan jika memang keputusan yang perusahaan buat tidak sesuai dengan hak mereka. Maka dari itu, serikat pekerja juga hadir untuk membantu karyawan agar pendapat mereka turut perusahaan dengarkan dan hubungan perusahaan dan karyawan juga akan terjalin dengan baik mengingat bahwa memang sudah seharusnya perusahaan melibatkan karyawan dalam pengambilan keputusan. Manfaat Serikat Pekerja Setelah mempelajari lebih lanjut mengenai fungsi dan tujuan serikat pekerja, sekarang saatnya Anda untuk memahami manfaat serikat pekerja yang dapat membantu karyawan untuk mendapatkan haknya secara penuh. Adapun manfaat serikat pekerja diantaranya adalah Dukungan dari sesama pekerja Serikat buruh terdiri dari satu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan haknya secara penuh dan agar aspirasi mereka dapat perusahaan dengarkan. Dengan begitu, sesama karyawan akan saling memberikan dukungan dan mengumpulkan sebanyak-banyaknya suara agar penyampaian hak menjadi lebih efektif. Semakin cepat aspirasi tersampaikan maka akan semakin cepat pula masalah terselesaikan. Menciptakan hubungan yang baik dengan perusahaan Manfaat selanjutnya adalah untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan saling terpenuhi. Dalam hal ini, serikat pekerja akan menjadi wadah untuk para karyawan bertukar pikiran dan menyalurkan pendapat tersebut kepada perusahaan. Jika perusahaan dan karyawan sama-sama mempunyai masalah terkait hak dan kewajibannya, maka serikat buruh akan menjadi mediator untuk menemukan jalan tengah’. Sebagai pendamping karyawan Dalam dunia kerja, cukup sering terjadi keadaan dimana karyawan menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan. Untuk itu, organisasi pekerja hadir sebagai pendamping untuk membela karyawan dan membantu memperjuangkan haknya. Seperti contoh, ketika permasalahan tersebut tidak bisa mereka selesaikan dengan cara baik dan harus melalui proses hukum, maka serikat buruh akan memberikan akses bantuan hukum terhadap karyawan. Menciptakan hubungan yang sehat antar karyawan Sumber Ketika serikat pekerja memiliki manfaat sebagai wadah bagi karyawan untuk menyalurkan aspirasinya, hal ini akan membuat karyawan mulai terbuka untuk membangun hubungan kerja yang sehat antara satu sama lain. Jika karyawan merasa bahwa mereka ada pada situasi yang sama, maka mereka juga akan saling percaya dan operasional bisnis perusahaan juga dapat berjalan dengan baik selama hak dan kewajiban semua karyawan bisa terpenuhi. Baca juga 5 Sistem Penggajian Terbaik di Indonesia Contoh Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Pembentukan serikat buruh di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Undang-undang dan dianggap resmi oleh negara. Berikut ini merupakan beberapa contoh serikat pekerja di Indonesia yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja ILO International Labour Organization PPMI Persatuan Pekerja Muslim Indonesia FSPS Federasi SerikatPekerja Singaperbangsa SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kesimpulan Melalui artikel ini, Anda telah memahami hal-hal mengenai serikat pekerja, mulai dari pengertian, manfaat, tujuan, fungsi hingga contoh serikat pekerja perusahaan. Dengan begitu, Anda juga bisa mengerti mengapa serikat buruh mempunyai peran penting dalam keberlangsungan suatu pekerjaan. Tanpa adanya bantuan dari serikat buruh, hak dan kewajiban karyawan mungkin tidak akan sepenuhnya mereka dapatkan. Jika operasional bisnis perusahaan ingin berjalan dengan lancar, maka perusahaan juga harus menjamin hak dan kewajiban setiap karyawannya. Selain itu, perusahaan juga harus bersikap adil dan mengapresiasi performa baik karyawan. Dengan begitu, hubungan antara karyawan dan perusahaan akan terjalin dengan baik. Gunakan software manajemen kompetensi dari Hashmicro untuk memantau kualitas dan kinerja karyawan secara otomatis, agar sesuai dengan standar perusahaan. Baca juga KPI adalah Indikator Penilaian Kinerja Karyawan, Apa Saja Jenisnya? Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda? Novi Herawati a content writer, I bring a unique perspective to each project with my ability to craft engaging and informative content. My passion for writing combined with my deep understanding of the topics creates contents that are unique and useful for everyone.
Daftar isiPengertian Serikat PekerjaFungsi Serikat PekerjaManfaat Serikat PekerjaWewenang Serikat PekerjaDasar Hukum Serikat PekerjaContoh Serikat PekerjaSebagai wadah bagi para tenaga kerja untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya, maka pemerintah memberi jaminan hukum bagi dibentuknya sebuah serikat umum, serikat pekerja adalah organisasi yang beranggotakan para pekerja yang didirikan dengan tujuan memperjuangkan hak-hak undang-undang ketenagakerjaan No. 17 tahun 2003 pasal 1, disebutkan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan pekerja dan dimaksud dengan serikat pekerja di perusahaan adalah serikat pekerja yang didirikan oleh pekerja atau buruh dari suatu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Sedangkan serikat pekerja di luar perusahaan adalah serikat pekerja yang dibentuk oleh para pekerja di luar keterkaitan dengan Serikat PekerjaFungsi didirikannya serikat pekerja pada dasarnya adalah untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh beserta keluarga serikat pekerja berdasarkan UU Tenaga Kerja tahun 2003 pasal 102 adalahMenjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannyaMenjaga ketertiban untuk keberlangsungan proses produksi perusahaanMenyalurkan aspirasi para pekerja secara demokratisMengembangkan keterampilan dan keahliannya serta turut memajukan berupaya dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota dan menurut UU tahun 2000 pasal 4 ayat 2 tentang Serikat Pekerja, maka fungsi dari Serikat Pekerja adalahSebagai wakil pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrialSebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilansebagaimana peraturan perundang-undangan yang pihak perencana, pelaksana, dan juga penanggungjawab pemogokan para pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang perwakilan buruh untuk memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaanManfaat Serikat PekerjaSerikat pekerja memberi banyak manfaat bagi anggotanya, diantaranya adalahAnggota serikat pekerja bisa mendapat pelatihan atau program training untuk meningkatkan kemampuan pekerja bisa mendapat bantuan hukum apabila mengalami suatu masalah dengan perusahaan terkait hak-haknya sebagai tenaga bisa menyalurkan aspirasinya secara demokratis berdasarkan peraturan undang-undang yang Serikat PekerjaDiantara wewenang serikat pekerja sebagaimana yang diatur oleh undang-undang adalahMembuat perjanjian kerjasama antara buruh atau pekerja dengan pengusahaMenjadi wakil pekerja dalam menyelesaikan masalah industrialMenjadi wakil buruh dalam lembaga ketenagakerjaanMelakukan kegiatan terkait usaha peningkatan kesejahteraan buruhMelakukan berbagai kegiatan mengenai ketenagkerjaan selama tidak bertentagan dengan peraturan Hukum Serikat PekerjaBeberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan serikat pekerja antara lainPasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 2, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat BuruhUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan Serikat PekerjaDiantara contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia adalahPersaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia GASBIINDOKongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI.
program kerja serikat pekerja