Catatan Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. Contoh: Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari 1 ton, yaitu 100 kg dari hasil panen. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan?
Zakathasil tambang (ma'din) dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang dilakukan. Haul. Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali.
Padaakhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,00. Bagaimana penghitungan zakatnya?. Nilai saham (book value) 500.000 X Rp. 5.000,00 = Rp. ,00 Deviden (500.000 x Rp. 300) = Rp. 150.000.000,00 Total = Rp. 2.650.000.000,00. Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp. 2.650.000.000,00 = Rp. 66.750.000,00.
cara kirim al fatihah untuk orang yang masih hidup. Jakarta - Nisab zakat perdagangan sama dengan 85 gram emas, seperti dikutip dari situs BAZNAS. Nisab yang dimaksud adalah batas paling rendah kepemilikan harta yang menjadi standar dikeluarkannya umat muslim yang memiliki harta perdagangan yang jumlahnya mencapai satu tahun atau haul, sebaiknya menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari nilai Sabiq dalam buku berjudul Fiqih Sunnah 2 juga menyebutkan bahwa barang perdagangan atau perniagaan tidak dianggap haul jika tidak mencapai nisab. Artinya, perhitungan haul baru dimulai saat hartanya mencapai nisab. Sementara waktu sebelumnya tidak masuk dalam hitungan tahun."Bila harta perdagangan nilainya kurang dari hisab, kemudian pada pertengahan tahun nilainya meningkat karena kenaikan harga atau memimiliki barang perniagaan lain yang membuat miliknya mencapai hisab, maka perhitungan haul dimulai ketika itu," tulis Sayyid perbedaan pendapat di antara mazhab Hanafi dan Hambali mengenai harta perdagangan yang berkurang dari nisab pada pertengahan Hanafi berpendapat bahwa perhitungan haul tidak terputus meskipun di awal dan di akhir tahun haul mencapai hisab. Sementara itu, mazhab Hambali mengatakan sebaliknya. Perhitungan haul dimulai lagi ketika akhir tahun Menghitung Zakat PerdaganganMenurut BAZNAS, zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun. Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan menghitung zakat perdagangan adalah 2,5% X aset lancar - utang jangka pendek. Misalnya, jika memiliki aset usaha Rp 200 juta dan utang jangka pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih dari nisab 85 gram emas yang setara uang Rp karena itu dihitunglah zakatnya menjadi 2,5% X Rp 200 juta - Rp 50 juta = Rp 3,75 Zakat PerdaganganSetelah memahami nisab zakat perdagangan dan cara menghitungnya, perlu juga dipahami syarat yang menetapkan suatu barang disebut sebagai barang perdagangan. Melansir dari situs BAZNAS Kabupaten Banyuasin, berikut syarat-syarat dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah baik lewat jalan cari untung mu'awadhot seperti jual beli dan sewa atau secara cuma-cuma tabaru'at seperti hadiah dan wasiatBarang yang sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan karena setiap amalan tergantung niatnya. Dan tijaroh perdagangan termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnyaBarang bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Sebab, tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulamaNilai barang tersebut telah mencapai salah satu nisab zakat perdagangan yang sama dengan 85 gram emas atau perak dan telah mencapai haulMengeluarkan zakat perdagangan saat telah mencapai nishab dan haul ini telah dijelaskan dalam firman Allah SWT surat At Taubah ayat 103. Dalam surat tersebut dijelaskan tujuan dari mengeluarkan zakat untuk membersihkan dan mensucikan harta perniagaan yang itu zakat perdagangan dikeluarkan demi menciptakan kemaslahatan umum antara orang-orang fakir dan orang-orang yang semoga informasi mengenai besaran nisab zakat perdagangan, cara perhitungan, beserta dengan syaratnya dapat dimengerti ya, detikers! Selamat membaca. Simak Video "Jokowi Minta Pejabat Negara-ASN Bayar Zakat Lewat Baznas" [GambasVideo 20detik] rah/erd
Harta wajib zakat Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka sesuai dengan ketentuan agama Islam. Inilah 8 Jenis Harta yang Wajib Dizakati 1. Hasil Perdagangan Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang dan kerugian, telah mencapai nisab 85 gram emas dan telah berusia satu tahun haul. 2. Hasil Pertanian dan Buah-buahan Hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen. 3. Hewan Ternak Zakat hewan ternak unta a. 5 lima sampai 9 sembilan ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing b. 10 sepuluh sampai 14 empat belas ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing c. 15 lima belas sampai 19 saembilan belas ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing d. 20 du puluh sampai 24 dua puluh empat ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing Zakat hewan ternak sapi atau kerbau a. 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 satu ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun b. 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 dua ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun c. 60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 dua ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 satu ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya. Zakat hewan ternak kambing atau domba 1. 0 nol – 120 ekor, zakatnya 1 satu ekor kambing 2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 dua ekor kambing 3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 tiga ekor kambing 4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 empat kambing dan seterusnya setiap 100 seratus ekor zakatnya ditambah 1 satu ekor kambing 4. Rikaz Barang Temuan Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen. 5. Hasil Profesi Zakat yang dikeluaran dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu nisab profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 522 kilogram beras wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. 6. Investasi Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih. Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan dengan nisab 85 gram serta sampai haul. 7. Tabungan Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. 8. Emas/Perak Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen. Penulis Setiawan Chogah
Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait 29 Rajab 1404. Namun para ulama berbeda tentang kewajiban pengeluaran zakatnya. DALIL Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya "al-Muamalah al-Haditsah wa Ahkmuha" mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, di mana Jika perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang layanan jasa, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan darat, laut, udara, perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung-gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai haul dan nishab jangka waktu dan jumlah tertentu. Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli komoditi tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang dalam negeri, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham-saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya di samping zakat atas keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya. Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen dan bisa dikeluarkan setiap akhir tahun. Jika perusahaan tersebut bergerak di bidang industri dan perdagangan sekaligus, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas MIGAS, perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan dengan mekanisme yang sama dengan perusahaan kategori kedua Pendapat kedua adalah pendapat Abu Zahrah. Menurutnya, saham wajib dizakatkan tanpa melihat status perusahaannya karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual-belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil PENDAPAT ULAMA TENTANG PERHITUNGAN ZAKAT SAHAM Cara menghitung zakat saham adalah setiap akhir tahun, pemilik saham melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen keuntungan yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka saham tersebut wajib dizakatkan. Ulama Yusuf Qaradawi sendiri mempunyai pendapat yang agak berbeda dengan kedua pendapat di atas. Beliau mengatakan jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh perusahaan, dengan kadar zakat 10 persen. Hukum ini juga berlaku untuk aset perusahaan yang dimiliki oleh individu/perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan tercatat di bursa saham, zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urudh tijarah komoditi perdagangan. Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen. Hal ini juga berlaku untuk aset serupa surat-surat berharga lainnya yang dimiliki oleh perorangan. Pendapat yang terakhir ini, sebagaimana disampaikan Yusuf Qaradawi nampaknya lebih mudah dalam aplikasinya. Zakat saham hanya diwajibkan pada saham yang berupa komoditi perdagangan dengan kadar zakat 2,5 persen. Untuk saham yang berupa alat-alat atau barang, zakatnya adalah pada keuntungan yang diperoleh dan bukan pada nilai saham itu sendiri. Kadar zakatnya 10 persen, dianalogikan dengan zakat hasil pertanian dan perkebunan. RUMUS MENGHITUNG ZAKAT SAHAM Sahabat Zakat, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Saham? Apa itu Saham? secara singkat saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu perseroan terbatas. Zakat Saham bisa diartikan sebagai zakat yang harus dikeluarkan atas nilai saham dengan syarat prinsip syariah yang dimiliki dan telah genap setahun, cukup nishabnya. Dalil-dalil Zakat Saham ini diantaranya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah 103, QS. Al-Baqarah 267, dan QS. Adz-Zaariyat 19. Selain itu, Zakat Saham juga telah ditetapkan pada Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/1984 dengan ketentuan Nishab dianalogikan dengan zakat perdagangan 85 gr emasHaul 1 tahunKadar 2,5 %Penghitungan zakat nilai kumulatif riil saham book value + dividen x 2,5 % Bagaimana menghitungnya, berikut ini contoh perhitungan untuk zakat saham Nyonya Salamah memiliki lembar saham PT. Abdi Ilahi. Harga nominal Rp. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,00. Bagaimana penghitungan zakatnya?. Nilai saham book value X Rp. = Rp. x Rp. 300 = Rp. = Rp. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5% x Rp. = Rp. tunaikan langsung zakat saham sahabat secara online klik di sini
- Cara menghitung zakat perdagangan dapat menggunakan formula 2,5% x aset lancar – utang jangka pendek. Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta dagang harta/aset yang diperjualbelikan demi tujuan mendapatkan keuntungan. Zakat perdagangan termasuk ke dalam zakat maal, dibayarkan ketika sudah memenuhi nisab sebesar 85 gram emas dan sudah berjalan 1 Zakat Zakat termasuk dalam rukun Islam. Zakat sendiri terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum datangnya Idulfitri pada 1 Syawal atau ketika sudah memasuki bulan Ramadan. Ketentuan zakat fitrah adalah sebesar satu sho' atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa yang berupa bahan makanan pokok daerah setempat. Zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Jenis beras yang dijadikan zakat fitrah mesti sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi oleh muzakki. Namun, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang sejumlah senilai 2,5 kg/ 3,5 liter beras makanan pokok. Dalam keterangan Badan Amil Zanas Nasional Baznas, zakat fitrah tahun ini sebesar zakat yang kedua, yakni zakat mal, merupakan zakat yang wajib keluarkan atas hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan. Zakat mal dibayarkan jika harta yang dizakati adalah milik diri sendiri sepenuhnya, bertambah, cukup nisab, dan sudah berlalu satu tahun haul.Dalil Zakat Mal/Zakat Perdagangan Terkait dalil zakat, Allah berfirman dalam Surah at-Taubah103 sebagai مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga sendiri bermakna harta atau aset yang terlibat dalam akad jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalil zakat perdagangan dapat merujuk pada Surah Al-Baqarah267, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” Cara Menghitung Zakat Perdagangan Dikutip dari "Penjelasan tentang Harta Dagangan yang Wajib Dizakati" di laman NU Online, zakat perdagangan ini bisa disebut dengan istilah Urudlu al-Tijarah. Harta dagangan sendiri meliputi barang dagangan, harta yang terkumpul setelah terjadinya perdagangan, dan piutang dagang, kemudian dikurangi oleh utang. Badan Amil Zakat Nasional Baznas menyebutkan bahwa zakat yang diperdagangkan ini dikenakan dengan cara dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek, dengan ketentuan utang tersebut jatuh temponya hanya setahun. Andai selisihnya memenuhi syarat nisab, maka sudah wajib dikeluarkan zakat. Nisab zakat perdagangan ini sebesar 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas adalah Rp maka jumlah nisab untuk zakat perdagangan yakni jika mencapai senilai Rp Berikutnya, nilai tersebut dikalikan 2,5 persen sesuai dengan tarif zakat. Untuk lebih memudahkan, dapat menggunakan formula sebagai berikut 2,5% x aset lancar – utang jangka pendekSebagai contoh, jika aset yang dimiliki senilai Rp lima ratus juta rupiah dan hutang sebesar Rp lima puluh juta rupiah. Dengan asumsi harga satu gram emas adalah Rp maka angka nisabnya sebesar 85 x Rp atau Rp Dengan demikian, aset yang mencapai Rp itu sudah memenuhi syarat wajib zakat. Untuk melakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai berikut ini 2,5% x aset lancar – utang jangka pendek 2,5% x Rp dikurangi Rp 2,5% x Rp = Rp Jadi, zakat perdagangan yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp - Sosial Budaya Kontributor Beni JoPenulis Beni JoEditor Fitra FirdausPenyelaras Ibnu Azis
Pertanyaan Ass. Wr. Ustaz, apakah zakat mal untuk harta yang jumlahnya tetap, dibayarkan setiap tahun atau hanya sekali saja?Contohnya- Uang yang disimpan di bank dengan jumlah tetap katakanlah 100 juta dan mengendap katakanlah selama 5 tahun, apakah zakat yang dibayarkan setiap tahun sebesar Juta atau hanya sekali saja di tahun kedua?- Rumah yang disewakan, apakah setiap tahun dibayarkan zakatnya sebesar dari harga rumah atau dari uang sewa?Terima kasih,Wass.,Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Sebenarnya istilah zakat mal lebih luas dari sekedar zakat atas uang yang disimpan. Termasuk di dalam zakat mal misalnya zakat perdagangan, zakat emas atau perak, zakat hasil pertanian, zakat peternakan, zakat profesi, zakat investasidan ulama dengan ijtihad mereka telah membuat bentuk perhitungan atas masing-masing jenis zakat tersebut, sesuai dengan dalil-dalil yang mereka temui di dalam Al-quran dan sunnah Uang yang DiendapkanKetentuan zakat uang yang diendapkan adalahSudah mencapai atau melebihi nishab, yaitu seharga 85 gr emas atau 595 gr dimiliki dengan jumlah satu nishab itu selama 1 haul setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang.Dikeluarkan 2,5% dari total nilai harga tersebut, bukan dari akhir tahun mengacu pada ketentuan di atas, maka misalnya anda punya uang 100 juta sejak tanggal 1 Ramadhan 1427 Hijriyah, maka kewajiban membayar zakatnya adalah para tanggal 1 Ramadhan 1428 H, sebesar 2,5% dari 100 juta. Atau sebesar Rp 2,5 juta. Berarti uang di bank tinggal 97,5 juta. Bila padatanggal 1 Ramadhan 1429 H uang dibank itu masih sejumlah Rp 97,5 juta, maka kena zakat lagi sebesar 2,5% dari 97,5 juta. Dan demikian anda mengatakan bahwa uang itu disimpan di bank. Ada dua kemungkinan, bank itu konvensional atau bank itu syariah. Kalau di bank konvensional, sudah pasti rugi. Sebab uangnya tidak bertambah dengan halal. Bunga bank itu haram hukumnya dan bukan hak nasabah. Haram juga hukumnya bayar zakat dengan uang hasil riba/bunga situlah ruginya menyimpang uang di bank konvensional bagi seorang muslim. Setiap tahun kena zakat, sementara bunganya haram tidak boleh digunakan untuk pribadi, apalagi untuk membayarkan bila disimpan di bank syariah, ada bagi hasil yang kalau dihitung-hitung, setara niainya dengan bunga bank. Katakanlah senilai dengan 7 atau 8 persen pertahun. Dibandingkan dengan kewajiban untuk mengeluarkan zakat yang hanya 2,5% per tahun, maka simpanan uang di bank syariah tidak akan berkurang, bahkan masih tetap akan terus pihak bank syariah bisa saja secara otomatis sudah memotong uang simpanan nasabah untuk zakat, sehingga nasabah sudah tidak perlu pusing-pusing menghitung-hitung nilai zakat yang harus yang DisewakanUmumnya para ulama sepakat bahwa rumah bukan termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sebab rumah itu merupakan jenis harta yang tidak mengalami an-numuw pertumbuhan. Seperti juga sebidang tanah yang kosong dan didiamkan saja tanpa ditanami apapun. Dan juga kendaraan yang dimiliki selama tidak memberikan aset-aset seperti rumah, tanah atau kendaraan itu dijadikan harta yang bersifat an-numuw, yaitu tumbuh menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya, barulah ada kewajiban untuk mengeluarkan rumah itu disewakan kepada pihak lain. Sehingga pemilik ruma itu bisa mendapat harta dari hasil penyewaannya, maka setiap kali 'memanen' hasil, ada kewajiban zakat yang harus dikeluarkan. Maksudnya, setiap kali menerima uang sewa rumah, ada kewajiban untuk mengeluarkan dikeluarkan bukan dari nilai total harga aset rumah itu, melainkan khusus dari hasil penyewaannya. Tidak ada hubungannya antara nilai total aset rumah dengan harga zakat itu juga tidak berdasarkan hitungan tahunan, melainkan berdasarkan waktu 'memanen' hasil zakat ini lebih banyak diqiyaskan kepada zakat pertanian. Baik dari segi nishabnya yang sebesar 5 wasaq = 653 kg gabah = 520 kg beras, maupun waktu untuk mengeluarkan zakatnya yang setiap kali memanen hasil, termasuk juga besarnya prosentase yang harus dikeluarkan sebagai zakat, yaitu sebesar 5% atau 10%. 5% dari hasil bersih 10% dari hasil a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc.
hasil perdagangan zakatnya dikeluarkan setiap